Badan Otonom

Untuk menjalankan tugas DEKOPIN dalam menjalankan fungsi edukasi, fasilitasi dan advokasi, maka dibentuk badan-badan pelaksana khusus sebagai berikut :

LEMBAGA PENDIDIKAN PERKOPERASIAN (LAPENKOP)

Lembaga Pendidikan Perkoperasian (Lapenkop)dibentuk pada 24 Mei 1995. Kehadiran Lembaga ini, merupakan jawaban terhadap salah satu masalah mendasar koperasi, yaitu rendahnya kesadaran anggota dan kemampuan pengelola koperasi.

 

Tujuan :

Lapenkop telah mengembangkan materi dan metode pelatihan anggota dan pengelola koperasi professional, serta pemandu pelatihan yang handal. Materi tersebut telah digunakan oleh Gerakan koperasi di beberapa negara lain. Lapenkop memiliki jaringan Pendidikan dan pelatihan di sejumlah provinsi (Lapenkopwil) dan kabupaten/kota (Lapenkopda).

 

Kegiatan :

  1. Merancang system kurikulum Pendidikan perkoperasian.
  2. Merancang dan menerbitkan bahan-bahan Pendidikan perkoperasian berikut alat bantunya.
  3. Mempersiapkan pelatih dan pemandu.
  4. Membangun jaringan kerja dalam Gerakan koperasi untuk melaksanakan Pendidikan perkoperasian.
  5. Melaksanakan system pelatihan dengan magang (learning by doing) di dalam maupun di luar negeri.

 

LEMBAGA SERTIFIKASI PROFESI KOPERASI

Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Koperasi menjalankan kegiatan sertifikasi bagi para pengelola koperasi. Melalui sertifikasi, koperasi bisa dikembangkan kea rah penerapan manajemen professional, karena pengelolanya mempunyai kemampuan yang memadai untuk mengembangkan usaha dan Lembaga koperasi. Untuk dapat menjangkau koperasi di seluruh Indonesia, LSP mengembangkan jaringan di seluruh wilayah dan daerah Indonesia

 

Tujuan :

  1. Meningkatkan dan membuat standarisasi kompetensi pengelola koperasi
  2. Membangun profesionalisme manajemen koperasi.
  3. Membantu koperasi memasuki era persaingan pasar bebas.

 

JARINGAN USAHA KOPERASI (JUK)

Pada dasarnya Jaringan Usaha Koperasi (JUK) adalah implementasi dari salah satu prinsip koperasi yang telah ditetapkan oleh ICA, yaitu Kerjasama antar koperasi (Co-operation Among Co-operative)

Tujuan :

Untuk mengembangkan bisnis, koperasi Indonesia mutlak membutuhkan sebuah jaringan usaha yang solid, dengan jangkauan luas yang seharusnya dimulai dari antar koperasi dan terbuka dengan badan usaha lainnya. Jaringan Usaha Koperasi (JUK) yang dibentuk pada 10 November 1992, hadir untuk memenuhi kebutuhan tersebut. JUK memfasilitasi koperasi yang memasarkan produknya, antara lain dengan membangun database, menyelenggarakan kegiatan temu usaha dan lokakarya dengan metode Erfa, yang sudah terbukti efektif diterapkan Gerakan koperasi di negara lain, seperti Denmark.

Kegiatan :

Kerjasama usaha koperasi yang dibangun JUK, meliputi pembelian, penjualan, dan pembiayaan Bersama yang merupakan embrio kegiatan trading house koperasi, sebagai inti kegiatan Sentra Bisnis Koperasi.

BADAN KOMUNIKASI WANITA KOPERASI (BKWK)

Badan Komunikasi Wanita Koperasi (BKWK) dibentuk pada 30 Desember 1999. BKWK adalah organisasi perangkat Dekopin untuk melaksanakan kegiatan khusus berdasarkan program kerja Dekopin.

Tujuan :

BKWK mengemban misi Dekopin dalam melakukan pembinaan pada kelompok strategis Wanita, khususnya di kalangan Gerakan koperasi, sehingga terbentuk sumber daya insani pembvangunan koperasi dan koperasi di kalangan Wanita.

Kegiatan :

  1. Peningkatan peran wanita koperasi dalam pengembangan usaha jasa keuangan dan industri kreatif-mandiri.
  2. Peningkatan kapasitas dan kinerja BKWK.
  3. Penguatan kapasitas kelembagaan koperasi di kalangan wanita melalui penyelenggaraan temu-karya di Tingkat nasional dan daerah.
  4. Pengembangan model komunikasi dalam rangka peningkatan kesadaran berkoperasi dan penumbuhan citra koperasi di kalangan wanita.

BADAN KOMUNIKASI PEMUDA KOPERASI (BKPK)

Badan Komunikasi Pemuda Koperasi (BKPK) dibentuk pada tanggal 30 Desember 1999. BKPK adalah organisasi perangkat Dekopin untuk melaksanakan kegiatan khusus berdasarkan program kerja Dekopin.

Tujuan :

Sebagai organisasi pengkaderan yang melakukan pembinaan pada kelompok strategis pemuda di kalangan Gerakan koperasi, sehingga terbentuk sumber daya insani Pembangunan koperasi.

Kegiatan :

  1. Peningkatan peran pemuda koperasi dalam pengembangan usaha jasa keuangan dan industri kreatif-mandiri.
  2. Peningkatan kapasitas dan kinerja BKPK.
  3. Penguatan kapasitas kelembagaan koperasi di kalangan pemuda melalui penyelenggaraan temu-karya di Tingkat nasional dan daerah.
  4. Pengembangan model komunikasi dalam rangka peningkatan kesadaran berkoperasi dan penumbuhan citra koperasi di Kalanga pemuda dan generasi muda.

 

BADAN PELAYANAN DAN KONSULTASI HUKUM (BPKH)

Badan Pelayanan dan Konsultasi Hukum (BPKH) dibentuk pada tanggal 11 Oktober 1995. BPKH adalah organisasi perangkat Dekopin di bidang pelayanan dan konsultasi hukum bagi kepentingan Gerakan koperasi anggota Dekopin.

Tujuan :

  1. Membantu Pimpinan Dekopin dalam kegiatan pengkajian, penelitian, pembinaan dan penyuluhan hukum.
  2. Membantu Gerakan koperasi dalam menyelesaikan berbagai masalah yang berkaitan dengan hukum, khususnya bidang koperasi.
  3. Mengadakan jaringan kerja sama dengan Lembaga terkait lainnya.

Kegiatan :

  1. Menelaah masalah-masalah hukum yang berkaitan dengan perkoperasian.
  2. Menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan Gerakan koperasi.
  3. Memberikan pelayanan hukum pada kalangan Gerakan koperasi.
  4. Mengadakan kegiatan seperti pendidikna, lokakarya, serta diskusi tentang hukum yang terkait dengan perkoperasian.

 

BADAN PUSAT INFORMASI PERKOPERASIAN (BP-PIP)

Badan Pusat Informasi Perkoperasian (BP-PIP) memainkan peran penting dalam Upaya meningkatkan citra koperasi Indonesia, mendukung kegiatan advokasi koperasi, mengkomunikasikan berbagai kebijakan dan kegiatan Dekopin, serta Menyusun dan mengolah data perkoperasian.

Tujuan :

  1. Menyebarkan informasi tentang perkoperasian.
  2. Meningkatkan citra Dekopin dan koperasi Indonesia.
  3. Meningkatkan intensitas pertukaran informasi di kalangan gerakan koperasi
  4. Sebagai salah satu sarana pelaksanaan fungsi-fungsi publikasi dan pencitraan Dekopin.

Kegiatan :

  1. Menangani kegiatan publikasi Dekopin.
  2. Pengembvangan, pengelolaan database koperasi, dan perpustakaan koperasi.
  3. Membangun dan mengelola website Dekopin
  4. Merancang dan menertibkan buku-buku perkoperasian.