Pengertian Koperasi Simpan Pinjam dan Perannya
Dalam persaingan global dunia usaha yang begitu kuat, para pemilik usaha melakukan berbagai usaha untuk mempertahankan kelangsungan usahanya.
Koperasi merupakan bentuk usaha yang yang hadir untuk membantu para pemilik usaha memupuk modal usaha dengan bunga yang ringan.
Pengertian Koperasi Simpan Pinjam
Menurut Pasal 1 Ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh koperasi dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan pengertian koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang hanya berusaha simpan pinjam.
Menurut Rudianto (2010), koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam bidang pemupukan simpanan dana para anggota yang memerlukan bantuan dana.
Menurut G. Kartasapoetra (2007), koperasi simpan pinjam adalah koperasi yang didirikan untuk memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk mendapatkan pinjaman dengan mudah dan bunga ringan.
Menurut Subandi (2010), koperasi kredit atau simpan pinjam adalah koperasi yang bergerak dalam pemupukan simpanan dari para anggotanya untuk dipinjamkan kembali kepada anggotanya yang membutuhkan bantuan modal untuk usahanya.
Dari beberapa definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa koperasi simpan pinjam adalah jenis koperasi yang didirikan dengan tujuan utama memberikan kesempatan kepada anggotanya untuk menyimpan dana, meminjamkan dana dengan mudah, dan mungkin dengan bunga ringan.
Fungsi Koperasi Simpan Pinjam
Menurut buku Lembaga Keuangan dan Pasar Modal, fungsi koperasi simpan pinjam terhadap anggotanya, meliputi:
Menimbulkan keinginan untuk menabung uang pada para anggota. Semua simpanan yang telah disetor ke dalam koperasi dapat ditarik sepenuhnya saat ingin keluar dari keanggotaan.
Berfungsi agar uang yang disimpan bisa lebih aman, terjamin, dan produktif. Simpanan uang di koperasi memiliki potensi untuk menjadi investasi masa tua karena besarnya akan terus meningkat.
Adanya kredit pinjaman koperasi yang bisa membantu anggota untuk meningkatkan pendapatan dari usahanya dan membantu dalam mengentaskan kemiskinan.
Sumber Dana Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi Simpan Pinjam beroperasi dengan sumber dana berikut:
1. Simpanan Pokok
Yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang harus dibayar para anggota saat pertama kali bergabung menjadi anggota koperasi dan tidak dapat diambil kembali selama menjadi anggota. Besar simpanan pokok masing-masing anggota nilainya sama.
2. Simpanan Wajib
Yaitu simpanan wajib sejumlah uang yang diserahkan oleh para anggota koperasi pada setiap periode waktu tertentu dengan nominal tertentu.
3. Simpanan Bebas atau Sukarela
Yaitu simpanan yang diberikan oleh para anggota koperasi secara sukarela atau atas kemauan sendiri dan bisa diambil kembali kapanpun.
4. Hibah atau Donasi
Yaitu uang atau barang modal yang memiliki nilai yang diterima dari pihak pemberi dan sifatnya tidak mengikat.
Peran Koperasi Simpan Pinjam
Dikutip dari buku Peran Koperasi dalam Memajukan Perekonomian di Indonesia, peran koperasi simpan pinjam adalah mengembangkan perekonomian masyarakat terutama bagi para anggotanya, antara lain:
- Membantu keperluan kredit para anggota dengan syarat yang ringan.
- Mendidik para anggotanya supaya giat menabung secara teratur sehingga membentuk modal sendiri.
- Menambah pengetahuan tentang Perkoperasian.
- Menjauhkan anggotanya dari cengkeraman rentenir.
Contoh Koperasi Simpan Pinjam adalah Koperasi Unit Desa (KUD), Koperasi Serba Usaha (KSU), dan Koperasi Pasar.
Demikian penjelasan mengenai koperasi simpan pinjam mulai dari pengertian, fungsi, sumber modal, hingga peran koperasi simpan pinjam. Semoga informasi ini bermanfaat!
sumber : https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7006409/koperasi-simpan-pinjam-pengertian-fungsi-sumber-dana-dan-peran-di-masyarakat.